Cek Fakta: Benarkah Ma’ruf Amin Keluarkan Fatwa 'Salat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum' Bagi Muslim RI?

- 24 Juni 2020, 08:33 WIB
Wapres RI Ma'ruf Amin
Wapres RI Ma'ruf Amin /dok

Padahal, permintaan itu dilatarbelakangi tenaga medis yang menangani pasien virus corona atau Covid-19 tidak diperkenankan membuka APD hingga delapan jam.

Baca Juga: Perubahan Perilaku Masyarakat Saat Pandemi Jadi Alasan, Gojek Resmi Tutup layanan GoLife

Dengan demikian, tenaga medis tidak memungkinkan untuk bertayamum atau berwudhu.

Oleh karena itu, fatwa MUI tersebut dinilai memudahkan para tenaga medis yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah.

Mengacu pada penjelasan itu dalam artikel itu, terlihat ada perbedaan konteks artikel yang disebut di media daring Swarakyat Media dengan narasi yang diunggah pengguna Facebook.

Baca Juga: Lakukan PHK Secara Global Dibenarkan oleh Gojek: Kami Akan Memangkas 430 Karyawan

Dalam artikel disebutkan permintaan fatwa terkait shalat itu ditujukan kepada tenaga medis yang menggunakan APD.

Sedangkan dalam narasi di Facebook ditujukan untuk masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, narasi dalam unggahan di Facebook itu masuk dalam kategori informasi bohong atau hoaks.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang Masih Berpotensi Melanda Wilayah Jabar 24 Juni

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x