Padahal, permintaan itu dilatarbelakangi tenaga medis yang menangani pasien virus corona atau Covid-19 tidak diperkenankan membuka APD hingga delapan jam.
Baca Juga: Perubahan Perilaku Masyarakat Saat Pandemi Jadi Alasan, Gojek Resmi Tutup layanan GoLife
Dengan demikian, tenaga medis tidak memungkinkan untuk bertayamum atau berwudhu.
Oleh karena itu, fatwa MUI tersebut dinilai memudahkan para tenaga medis yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah.
Mengacu pada penjelasan itu dalam artikel itu, terlihat ada perbedaan konteks artikel yang disebut di media daring Swarakyat Media dengan narasi yang diunggah pengguna Facebook.
Baca Juga: Lakukan PHK Secara Global Dibenarkan oleh Gojek: Kami Akan Memangkas 430 Karyawan
Dalam artikel disebutkan permintaan fatwa terkait shalat itu ditujukan kepada tenaga medis yang menggunakan APD.
Sedangkan dalam narasi di Facebook ditujukan untuk masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, narasi dalam unggahan di Facebook itu masuk dalam kategori informasi bohong atau hoaks.
Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang Masih Berpotensi Melanda Wilayah Jabar 24 Juni