Cek Fakta: Beredar Kabar Istana Telah Meresmikan PKI Boleh Kembali Eksis di Indonesia

- 15 Juli 2020, 17:50 WIB
Tangkapan layar hoaks PKI diperbolehkan eksis di Indonesia atas perintah dari Istana Kepresidenan.*
Tangkapan layar hoaks PKI diperbolehkan eksis di Indonesia atas perintah dari Istana Kepresidenan.* /Turn Back Hoax/

Dilansir dari detik.com, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M Eddie menjelaskan dalam UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, leninisme, dan marxisme. Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu.

Sementara itu, kini ada paham lain di luar empat paham itu yang terang-terangan anti-Pancasila dan NKRI. Karena itulah di dalam Perppu No 2 Tahun 2017, larangan paham di Indonesia ditambah.

“Karena itulah dalam Perppu No 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas," ucap Arief M. Eddie.

Baca Juga: Aksi Bejat Pejabat Desa Tega Cabuli Bocah SD di Area Kuburan 

"Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi ‘yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945’,” kata Arief pada 26 Oktober 2017.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x