Cek Fakta: Sering Dipakai Sehari-hari, MUI Dikabarkan Keluarkan Fatwa Haram terhadap Kuas Bulu Babi

- 23 September 2020, 09:11 WIB
Pamflet kuas bulu babi yang difatwakan haram oleh MUI.
Pamflet kuas bulu babi yang difatwakan haram oleh MUI. /Turn Back Hoax

PR BEKASI - Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap kuas bulu babi.

Unggahan tersebut disebarkan oleh salah satu pemilik akun Facebook dengan nama August Gardo Hutasoit pada Jumat, 18 September 2020.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fakta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Turn Back Hoax, klaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap kuas bulu babi adalah klaim yang salah atau hoaks.

Baca Juga: Petani Jagung Merasa Terbantu dengan Jalan TMMD Reguler Brebes

Akun Facebook August Gardo Hutasoit menuliskan narasi: 

“MUI haram atau halal??? Perlu juga nih di sertifikasi. he…he…he…”

“AWAS!! Kuas Bulu Babi, Fatwa MUI: Haram”

"Ciri-ciri: terdapat tulisan eterna, bristle, warnanya tidak homogen (putih, krem, berselang hitam), serta bila dibakar berbau seperti daging panggang."

Faktanya, pada tahun 2019, MUI sudah membantah isi foto berisi fatwa haram terkait kuas bulu babi yang viral belakangan ini. 

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

MUI hanya mengeluarkan fatwa HALAL pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu). MUI pun tidak menetapkan fatwa haram.

Lebih lanjut lagi, Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, Sholahuddin Al Ayyubi menjelaskan bahwa MUI hanya mengeluarkan fatwa halal pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan (tertentu).

“Perlu diketahui bahwa MUI tidak melakukan sertifikasi terhadap bahan gunaan seperti pada kuas tersebut. Perlu diketahui juga bahwa MUI tidak menetapkan fatwa haram, tapi fatwa halal,” kata Ayub.

Informasi palsu tersebut disebarkan atas nama Direktorat Kuliner dan Produk Halal Bersertifikat MUI dengan mencantumkan alamat situs makananhalal.com. 

Baca Juga: Berhasrat Perkuat Timnas Indonesia, Bek Fiorentina Kevin Diks Dipastikan Gagal karena Faktor Ini

Saat ditelusuri lebih jauh lagi, alamat website makananhalal.com ternyata palsu.

Ayub langsung menyanggah informasi salah tersebut. “Tidak. Itu bukan website MUI,” kata dia.

Sekretaris Dewan Halal Nasional MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, penting bagi suatu produk mengantongi label halal. 

Hal ini guna mencegah terjadinya keraguan masyarakat apabila menggunakan produk tertentu.

“Untuk menghindari keragu-raguan. Barang gunaan lainnya yang tidak ada logo halalnya, berarti itu diragukan. Artinya harus dihindarkan,” ucap Amirsyah.

Baca Juga: Ubah Limbah Kaleng Bekas Jadi Energi Listrik, Generator Hidrogen UB Disebut Ramah Lingkungan

Amirsyah mengatakan, sertifikasi halal sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tentang 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Selain makanan, ada barang kegunaan lainnya yang harus memiliki label halal. Terkait dengan adanya poster berisi narasi fatwa haram terhadap produk kuas.

Menurutnya, suatu produk sudah bersertifikasi halal harus mengikuti beberapa tahapan, termasuk diaudit oleh auditor profesional.

“Menelusuri kuas ini terbuat dari apa. Dan yang melakukan telusur ini adalah seorang auditor yang profesional, biasanya dia punya tools untuk melakukan telusur ini. Jadi tidak bisa kita langsung mengklaim sesuatu itu. Tapi harus ada audit,” ucap Amirsyah.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x