Cek Fakta: Benarkah Indonesia akan Terapkan Hukum Kisas Usai Kasus Penusukan Syeikh Ali Jaber?

- 24 September 2020, 06:30 WIB
Massa aksi dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212.
Massa aksi dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212. /Galamedia

PR BEKASI - Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa Indonesia akan menerapkan hukum Kisas atau potong tangan.

Informasi ini disebarkan oleh salah satu pemilik akun Facebook Icha pada Rabu, 16 September 2020.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Turn Back Hoax, klaim bahwa Indonesia akan menerapkan hukum Kisas adalah klaim yang salah atau hoaks.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

Akun Facebook Icha menuliskan narasi sebagai berikut:

*Akhirnya keluar juga “Fatwa” Qishas dari GNPF ULAMA, FPI, PA 212 walau agak terlambat*

MARI KITA SIAPKAN PASUKAN DI TIAP-TIAP WILAYAHNYA MASING-MASING, KOORDINASI DENGAN DKM-DKM MASJID:
1. SIAPKAN GOLOK DI TIAP-TIAP MASJID.
2. SAF PERTAMA DI BELAKANG IMAM PARA PENJAGA ULAMA.
3. LINGKARI ULAMA DENGAN ORANG-ORANG YANG DIKENAL DARI LINGKUNGAN SEKITAR.
4. SIAPKAN HUKUM QISHOS (hutang nyawa dibayar nyawa).

JIKA TERTANGKAP PELAKUNYA JANGAN HANYA DIHAKIMI HINGGA BABAK BELUR, PATAHKAN JARI-JARINYA, ATAU SALAH SATU LENGANNYA, SETELAH ITU SERAHKAN PADA BABINSA SETEMPAT, JANGAN SERAHKAN DULU KEPADA POLISI, BIAR TNI YANG MEMBONGKAR DATA & DALANGNYA. SETELAH ITU BIARKAN BABINSA YANG MENYERAHKAN KEPADA POLISI.

*KANG AGUNG*
*PANGLIMA PEMBEBASAN RAKYAT INDONESIA*.
*PAGER GARUT / PANGLIMA *GERILYAWAN* GARUDA UTAMA*. ALLAHUAKBAR."

Baca Juga: Kurang dari 100 Ekor, Badak Sumatra 'Rayakan' Hari Ulang Tahunnya dengan Rasa Prihatin 

Faktanya, klaim tersebut bukanlah fatwa. Wacana penerapan hukum Kisas ini berasal dari pernyataan sikap bersama FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI.

Sementara itu, mengingat beratnya persyaratan menjadi mufti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, fatwa secara resmi hanya boleh diberikan oleh MUI saja.

MUI juga mengimbau agar fatwa tidak dikeluarkan secara personal (ijtihad fardiyah) tapi secara kelembagaan (ijtihad jamaiya).

Selain itu, hukum di Indonesia saat ini masih memberlakukan hukum positif berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU, dan UUD 1945.

 Baca Juga: Sukabumi Diterjang Banjir Bandang, Ridwan Kamil: Ini Peringatan, Kepala Daerah yang Lain Waspada

Hukum Kisas adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal) mirip dengan pepatah “utang nyawa dibayar nyawa”.

Dalam kasus pembunuhan, hukum kisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.

Salah satu kasus yang menuari perhatian publik akhir-akhir ini penusukan dan percobaan pembunuhan terhadap ulama Syekh Ali Jaber di Lampung saat melakukan safari dakwah.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka AA, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Gedung Bekas Flu Burung Milik Bio Farma Dialihkan untuk Covid-19, Menkes Berharap Berkah Baru  

“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo.

Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Kabar mengenai rencana hukum Kisas di Indonesia termasuk kategori hoaks yang dikaitkan dengan masalah saat ini.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x