Faktanya, melalui akun resmi di Instagram, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak pernah mengadakan Pendataan Imunisasi Covid-19 untuk Tenaga Medis dan Non Medis melalui pesan di WhatsApp.
Adapun pendataan resmi yang dilakukan oleh Dinkes Provinsi DKI Jakarta adalah melalui mekanisme pengiriman surat permohonan resmi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan ditujukan kepada seluruh fasilitas kesehatan di Provinsi DKI Jakarta.
Format pendataan disesuaikan dengan lampiran surat dan kemudian dikumpulkan melalui Puskesmas sesuai dengan alamat dari setiap fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Puting Beliung Sapu Kawasan Bekasi Utara, Ratusan Rumah Warga Rusak
Dinkes Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas data yang telah terinput ke dalam formulir yang beredar.
Lebih lanjut, Dinkes Provinsi DKI menghimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan serupa, karena data pribadi yang terekam dalam formulir palsu dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi dan konfirmasi dari pihak terkait, bahwa formulir Pendataan Imunisasi Covid-19 untuk Tenaga Medis dan Non Medis oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, yang beredar di WhatsApp adalah hoaks dan termasuk kategori konten buatan (Fabricated Content).
Baca Juga: Seolah Tak Ingin Kalah dari Meggy Wulandari, Kiwil Dikabarkan Menikah Lagi dengan Janda Bandung
Adapun konten palsu (fabricated content) ialah konten baru yang dibuat dan didesain untuk menipu dan merugikan.***