PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa Rocky Gerung ditangkap polisi karena telah menuduh pihak istana tidak mampu menandingi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Narasi tersebut disematkan dalam video yang memperlihatkan Rocky Gerung berada di kantor kepolisian. Unggahan ini disebar di media sosial Facebook oleh akun Dinda Dinda pada akhir Oktober 2020.
Unggahan ini pun telah mendapatkan 164 komentar dan dibagikan sebanyak 88 kali.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, Minggu, 1 November 2020, bahwa klaim Rocky Gerung ditangkap polisi karena menuduh istana tidak mampu menandingi LSM adalah informasi yang salah atau hoaks.
Baca Juga: Siklon Tropis Goni Dilaporkan Jauhi Indonesia, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Adapun Narasi yang dibagikan oleh akun tersebut sebagai berikut:
“SI GERUNG DITANGKEP DAN DIMINTAI KETERANGAN OLEH POLISI KRN MENUDUH ISTANA GAK MAMPU MENANDINGI LSM DAN PEMIKIRAN2 MRK DAN BERUSAHA MEMBUNGKAM SUARA2… UU OMNIBUS LAW DITUDUH UU BANGKAI… BAU BUSUK… MODYAR DITANGKEP LU!!!”
Faktanya, video Rocky Gerung di kantor polisi itu adalah video tahun 2019. Saat itu Rocky Gerung diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama karena menyebut kitab suci adalah fiksi.
Video yang identik, diunggah di kanal Youtube BeritaSatu pada 1 Februari 2019 dengan judul “Rocky Gerung Diperiksa Polisi Terkait Kitab Suci”.