Pelaku UMKM Bisa Dapat Insentif dari Turunan UU Ciptaker jika Miliki NIB

7 April 2021, 16:39 WIB
Kemenkop UKM ajak pelaku UMKM Bandung manfaatkan kemudahan PP Nomor 7/2021. /Humas Kemenkop/ANTARA

PR BEKASI - Kementerian Koperasi dan UKM mengajak para pelaku UMKM di Bandung untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal itu dikarenakan untuk memudahkan para pelaku usaha, mikro, kecil, menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya.

Seperti yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Lembaga Kemenkop UKM, Luhur Pradjarto mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam PP No 7/2021 sebagai aturan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Diminta Lihatkan Putra Pertamanya yang Lahir di Usia 31 Minggu, Audi Marissa ke Netizen: Jahatnya

"NIB menjadi syarat utama agar UMKM mendapatkan berbagai kemudahan dan intensif dari turunan Undang-Undang Ciptaker ini," katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 7 April 2021.

Selain itu, Kemenkop UKM juga mengajak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk menaungi para pelaku UMKM.

Luhur menjelaskan ada beberapa kemudahan yang diberikan oleh PP ini yakni meliputi perizinan usaha atau Online Single Submission (OSS), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikat jaminan produk halal.

Baca Juga: Puji Karyawan Gegara Bikin Tulisan Rasial kepada Pelanggan Asia, Manajer Kafe di Australia Minta Maaf

"Jadi kalau sudah punya NIB itu semua akan mudah. Asal ada NIB nya semua mudah mengurus keperluan usaha," ujarnya.

Dalam PP Nomor 7/2021 juga didukung dengan adanya jaminan kredit program pemerintah. Yang dimana nanti usaha UMKM dapat menjadi jaminan kredit program.

"Ada juga bantuan aplikasi laporan keuangan hingga proses inkubasi guna standarisasi lembaga inkubator untuk produk-produk UMKM," ucapnya.

Baca Juga: Kemenkop UKM Usulkan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro Sebesar Rp15.36 Triliun pada 2021

Selain itu Luhur mengajak para stakeholder untuk bekerja sama dalam UMKM di infrastruktur publik.

Menurutnya pengenbangan UMKM tersebut biaya sewanya paling tinggi 30 persen dari harga total luas lahan area.

"Biaya sewa paling tinggi itu 30 persen dari harga komersial. Jadi ini amanat UU. Diharapkan ini diimplementasikan dengan baik, jangan berbeda di lapangan," ujarnya.

Luhar juga menjelaskan bahwa saat ini fokusnya ialah memberikan intensif pajak penghasilan yang tidak kurang dari 0.5 persen.

Baca Juga: Makin Dikenal dan Eksis di TV karena Kasus Video Syur, Nobu: Bukan Keinginan Saya untuk Tenar Seperti Ini

"Kami fokus untuk intensif pajak penghasilan semua satu persen dari omzet diturunkan menjadi 0,5 persen. Bahkan kami juga sudah minta diturunkan lagi, tapi belum bisa karena kondisi keuangan negara saat ini," sambungnya.

Lalu PP ini juga memberikan modal bantuan seperti bantuan riset dan pengembangan, pelatihan vokasi dan subsidi bunga kredit program.

"Semoga PP ini benar-benar diimplementasikan dan didukung pula dengan Peraturan Menteri nantinya," katanya.

Deputi Perekonomian KSP Panutan S Sulendrakusuma juga mengatakan bahwa PP ini merupakan wujud dari ekonomi yang sesungguhnya.

Ia juga mengatakan UU Ciptaker ini dikhususkan untuk pengembangan UMKM.

"UU Ciptaker berpihak pada pengembangan UMKM. Presiden mengamanatkan implementasi dilakukan secepat-cepatnya." ujar Panutan. ***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler