Cegah Penyebaran Virus Corona, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lewat Online

30 Maret 2020, 19:53 WIB
SEORANG warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara online.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah merebaknya wabah virus corona di Indonesia, pemerintah mengimbau agar masyarakat untuk diam di rumah agar tidak tertular dan virus tidak menyebar semakin luas.

Maka itu, bagi Anda yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dianjurkan tidak datang langsung ke kantor Samsat.

Dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin canggih, kini pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui aplikasi.

Aplikasi tersebut bernama Samsat Online (Samolnas). Layanan berbasis aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di Google Play Store.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar Italia Kehabisan Kamar di RS untuk Tangani Pasien Virus Corona 

Selain itu, sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir infeksi virus corona, dengan menggunakan aplikasi ini masyarakat tidak perlu antre.

Berikut Pikiranrakyat-bekasi.com akan memberikan informasi beberapa tahapan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online yang dikutip dari situs Korlantas Polri.

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di Google Play Store.

2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.

Baca Juga: Jusuf Kalla Tulis Puisi Virus Corona, Apresiasi untuk Tenaga Medis 

3. Kemudian akan ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK.

Di sini Anda diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Apabila Sepakat maka tekan tombol setuju.

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

5. Bila sudah diisi tekan tombol "lanjutkan". Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar Lockdown Diterapkan di Bekasi Mulai Awal April 

6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang digunakan buat membayar pajak melalui layanan e-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari.

Sebagai catatan tambahan, pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Aplikasi Samsat Online Nasional ini hanya untuk tahunan berjalan dan tidak memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler