Mulai 1 Juli 2020, Aplikasi Streaming dan Games Digital dari Luar Negeri Kena Pajak 10 Persen

16 Mei 2020, 09:10 WIB
NETFLIX, Spotify, Hingga Zoom akan dikenai pajak 10 persen per 1 Juli 2020.* /Metro/

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri yang akan dikenai pajak sebesar 10 persen mulai 1 Juli 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Pajak.go.id, pada Jumat, 15 Mei 2020, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri.

Hal itu akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga: Kabar Baik, 7 Kelurahan di Kota Bekasi Dinyatakan Bebas Virus Corona 

Dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat, 15 Mei 2020 tersebut, dijelaskan bahwa pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi, dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Artinya produk digital yang kini sedang tren seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom sudah bisa dikenakan pajak 10 persen.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN.

Baca Juga: Bukan untuk Tutupi Wajah, Media Asing Soroti 'Masker Medis' Raksasa Buatan Indonesia 

Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara daring kepada Direktur Jenderal Pajak.

Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN.

Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020.

Baca Juga: Henky Solaiman Meninggal Dunia, Berjuang Melawan Kanker Usus 

Adapun kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

Selain untuk menciptakan kesetaraan antarpelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah virus corona.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler