PIKIRAN RAAKYAT - Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organsation/ILO) mengatakan bahwa hasil kesepakatan pekerja, serikat pekerja, dan pengusaha bisa jadi pegangan jika THR (Tunjangan Hari Raya) tidak dibayarkan sampai tenggat waktu yang disepakati.
"Bahwa mereka (buruh) bersedia ditunda, berarti harus ada juga kepastian bahwa memang itu (THR) akan dibayarkan," kata Senior Program Officer ILO Lusiani Julia kepada Antara, Jumat 8 Mei 2020.
Dia mengatakan, pemerintah sudah mengatur sanksi bagi perusahaan jika tidak membayarkan THR. Namun, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.
Baca Juga: Mari Bantu Satwa Kebun Binatang Bandung Saat Pendemi Corona, Butuh Rp 300 Juta Sebulan untuk Pakan
Oleh karena itu, agar kesepakatan menguntungkan semua pihak, buruh bisa menambahkan ketentuan adanya denda jika pembayaran THR tidak dilakukan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
"Mungkin pekerja bisa meminta sanksi yang lebih, entah adanya denda atau bunga, karena itu jadi bargaining position buruh juga," kata dia.
Daripada hanya mengandalkan sanksi administratif yang ditentukan pemerintah, menurut dia, pekerja dan serikat pekerja dapat memasukkan ketentuan apa saja yang harus dilakukan perusahaan jika melanggar kesepakatan pembayaran THR.
Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan 30.000 Penjahat Gerilya Serentak di Kota dan Desa, Simak Faktanya
Dengan adanya ketentuan sanksi dalam kesepakatan kemungkinan penangguhan pembayaran THR, pekerja punya pegangan untuk mendapatkan hak mereka.