Jika THR Tak Dibayar Sesuai Janji, Pekerja Bisa Minta Perusahaan Bayar Bunga atau Denda

- 9 Mei 2020, 03:12 WIB
ILUSTRASI uang.*
ILUSTRASI uang.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Selain itu, posisi buruh, kata Lusiani, juga akan lebih dikuatkan jika bisa merundingkan kemungkinan yang harus dilakukan perusahaan seumpama mengingkari janji.

"(Kesepakatan) ini harus didaftarkan di Disnaker. Jadi, kesepakatan itulah yang akan menjadi pegangan," katanya.

"Dengan adanya perjanjian hitam di atas putih, perjanjian akan berlaku seperti undang-undang untuk kedua belah pihak," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gagal Operasi Plastik, Wanita Ini Terpaksa Tidur dengan Mata Terbuka Setiap Malam

Dalam surat edaran itu, Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan.

Akan tetapi, dia membuka ruang untuk berdialog bagi pengusaha, serikat pekerja, dan pekerja jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x