PIKIRAN RAKYAT - Mei 2020 merupakan bulan kedua di mana lisrik prabayar dan pascabayar mendapatkan keringanan berupa gratis biaya listrik dan diskon 50 persen biaya listrik.
Keringanan ini diberikan oleh Pemerintah Indonesia bagi masyarakat miskin terdampak virus corona atau Covid-19 yang telah melumpuhkan sebagian kegiatan ekonomi non-formal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, ada dua pelanggan listrik yang mendapatkan keringanan dari pemerintah.
Pertama, pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dengan kode R1 dan R1T.
Baca Juga: Sinopsis The Wolverine, Kisah Logan Terlibat Konspirasi Yakuza dan Mutan Tayang Malam Ini
Kedua, pemberian diskon 50 persen kepada konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA dengan kode R1 dan R1T.
Jika kode pelanggan Anda tertera M (Mampu) misal, R1M, maka pelanggan merupakan kategori pascabayar yang tidak mendapatkan subsidi listrik.
Keringanan ini akan diberikan kepada para pelanggan selama tiga bulan berturut-turut terhitung sejak April 2020 hingga Juni 2020.
Pelanggan yang telah mengajukan klaim gratis listrik pada April, dan ingin kembali mengajukan klaim gratis listrik pada bulan Mei bisa melakukan klaim menggunakan dua cara.