Kenaikan Tarif Baru Ojol Ditunda, Kemenhub Sampaikan Alasannya

14 Agustus 2022, 14:42 WIB
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif baru ojek online (ojol) karena sosialisasi belum maksimal. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR BEKASI - Kabar tak mengenakan bagi pengendara ojek online (ojol) untuk sementara ini.

Pasalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang awalnya direncanakan berlaku mulai hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022 ternyata ditunda.

Kemenhub akan melakukan pemberlakuan tarif baru dimulai 29 Agustus mendatang.

Baca Juga: 7 Cara Sederhana Menggunakan Feng Shui di Rumah, Seimbangkan Energi Hunian Anda

Penundaan dilakukan untuk memaksimalkan sosialisasi secara merata terkait tarif baru tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno kepada awak media pada hari ini Minggu, 14 Agustus 2022.

"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujar Hendro.

Baca Juga: Big Mouth Tayang Dimana? Berikut Spoiler dan Jadwal Rilis Episode 7 Dramanya

Lanjut Hendro, Kemenhub menilai perlu dilakukan sosialisasi lebih panjang mengenai aturan baru ini.

Pasalnya menurut Hendro, aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Dosis 1 hingga Booster di Bandung, Terbuka untuk Umum

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," sambung Hendro dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Minggu, 14 Agustus 2022.

Kemenhub berharap dalam waktu penyesuaian tarif di aplikasi, aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengeluarkan aturan baru soal tarif biaya transportasi ojek online (ojol).

Baca Juga: Madura United FC Bertekad Lanjutkan Tren Positif Jelang Pertandingan di Pekan Keempat Kompetisi BRI Liga 1

Aturan baru soal tarif baru tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Pemberlakukan tarif baru sebelumnya direncanakan pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Namun, karena ada penundaan terkait sosialisasi, sehingga pemberlakuan akan diterapkan pada 29 Agustus mendatang.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler