Penting, Simak 11 Poin Penjelasan MUI Terkait Biaya Sertifikasi Halal

9 Juli 2020, 20:54 WIB
Sertifikasi Halal MUI /

PR BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mengenai pertanyaan sebagian masyarakat khususnya umat Muslim terkait biaya sertifikasi halal melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan Pimpinan Pusat MUI Kamis, 9 Juli 2020 terdapat 11 poin penjelasan yang disampaikan terkait biaya sertifikasi halal.

Pertama, sertifikasi halal oleh MUI bermula dari penugasan pemerintah kepada MUI untuk meredakan kasus lemak babi yang terjadi pada tahun 1988.

Baca Juga: Telkomsel Siapkan Paket Data dengan Harga Terjangkau untuk PTKI

Kedua, mengingat LPPOM MUI bukan instansi atau lembaga pemerintah, maka dalam menjalankan amanah melakukan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketiga, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pemeriksa halal, utamanya untuk pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), LPPOM MUI kerap menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah dalam bentuk fasilitasi pembiayaan.

Keempat seperti halnya lembaga sertifikasi lain, misalnya sertifikasi mutu maupun sertifikasi lainnya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya LPPOM MUI memang mengutip pembiayaan dari perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dengan besaran dan skema yang telah disepakati oleh pihak perusahaan yang dituangkan dalam akad, jadi bersifat sukarela.

Baca Juga: Aston Villa vs Manchester United: Prediksi Susunan Pemain dan Kondisi Terkini Tim Jelang Pertandinga

Kelima untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan, LPPOM MUI telah pula ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga LPPOM MUI harus dan telah memenuhi semua aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Laporan Keuangan LPPOM MUI yang harus diperiksa oleh akuntan publik.

Keenam, biaya sertifikasi halal LPPOM MUI meliputi antara lain biaya pendaftaran, biaya audit, analisis laboratorium (jika diperlukan analisis laboratorium), serta biaya sosialisasi dan edukasi halal.Komponen biaya itu sudah diketahui oleh pihak pemohon sertifikat halal sejak awal melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Sertifikasi Online LPPOM MUI (Cerol SS 23000).

Ketujuh, basis perhitungan biaya sertifikasi halal dilakukan per sertifikat halal, bukan jumlah item produk.

Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Misi Perseverance Rover Mars 2020

MUI menilai penjelasan ini perlu disampaikan mengingat masih ada sementara pihak yang berasumsi bahwa sertifikasi halal dihitung berdasarkan jumlah produk seperti halnya label cukai (misalnya cukai minuman, rokok, dan sejenisnya).

Misalnya, hingga Juni 2020 LPPOM MUI telah mengeluarkan sebanyak 2.662 Sertifikat Halal bagi 2.180 perusahaan dengan jumlah produk mencapai 125.703 produk.

Artinya, biaya sertifikasi halal yang diterima oleh LPPOM MUI adalah berasal dari 2.662 sertifikat halal, bukan dari 125.703 produk.

Baca Juga: Buron Selama 5 Hari Usai Bunuh 8 Polisi, Ketua Gangster Berhasil Dibekuk Saat Berdoa di Kuil

Kedelapan sebagai lembaga halal, kinerja LPPOM MUI telah diakui secara nasional maupun internasional.

LPPOM MUI telah mendapatkan sertifikat ISO 17065 untuk kategori Lembaga sertifikasi halal dari Badan Sertifikasi Nasional (BSN).

Melalui sertifikasi tersebut LPPOM MUI dapat beroperasi sebagai lembaga sertifikasi sesuai standar internasional, termasuk keberterimaan produk yang disertifikasi LPPOM MUI ke negara-negara yang mengimplementasikan acuan standar yang sama.

Baca Juga: Naya Rivera Diduga Tewas Setelah Hilang Bersama Putranya di Danau California Selatan

Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa laboratorium Halal LPPOM MUI memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) berupa sertifikat ISO 17025.

Kesembilan, sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), selama 30 tahun terakhir proses sertifikasi halal dilakukan secara sukarela oleh pihak perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan memenuhi tuntutan konsumen muslim yang menghendaki produk yang terjamin halal.

Kesepuluh, mengingat proses sertifikasi halal dilakukan secara suka rela dan pendaftarannya dilakukan secara online dan transparan serta dituangkan dalam bentuk akad yang ditandatangani oleh pihak perusahaan, maka tuduhan dan anggapan akan adanya mafia dalam pembuatan sertifikasi halal adalah fitnah dan merupakan pencemaran nama baik MUI maupun LPPOM MUI.

Baca Juga: Rachel Florencia Ungkap Kisah Hidupnya Sampai Dijuluki Istri Online

Kesebelas, pihak-pihak yang secara sengaja terbukti menyebarkan fitnah (hoaks) dan melakukan pencemaran nama baik MUI maupun LPPOM MUI, maka MUI akan melakukan langkah-langkah hukum yang dipandang perlu.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler