Korban PHK Diabaikan dan Tidak Diberi Subsidi, Pengamat: Ida Fauziyah Layak Dicopot dari Menaker

12 Agustus 2020, 11:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah memberikan keterangan pers melalui video conference perihal penambahan penerima bantuan Rp600.000 kepada pekerja swasta pada Senin 10 Agustus 2020. /Jakpusnews.com

PR BEKASI - Berbagai keputusan pemerintah dalam masa pandemi covid-19 selalu menuai beragam komentar. Salah satunya insentif pemberian subsidi bagi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta sebesar Rp600.000 dalam 4 bulan.

Keputusan pemberian subsidi kepada kelompok pekerja yang masih bekerja dan bukan kepada kelompok yang di-PHK menuai kritik dari berbagai pihak. Akibat rencana kebijakan tersebut, salah satu menteri mendapatkan sorotan.

Menteri tersebut yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang dinilai layak untuk dicopot dari jabatannya karena telah membuat kecemburuan bagi rakyat Indonesia, terkait kebijakan dana subsidi pekerja Rp600.000.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Beli Produk Dalam Negeri, Jokowi: Mari Tingkatkan Pendapatan Petani dan Nelayan 

Hal itu diutarakan Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komaruddin yang menilai, Ida Fauziyah tidak mempunyai skema komprehensif untuk memikirkan nasib orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19.

"Kalau Menakernya gak bisa berbuat apa-apa, layak untuk di-reshuffle atau dicopot. Apa pun itu. Sejatinya yang kena PHK juga harus mendapatkan haknya. Harus diperjuangkan haknya. Karena mereka yang terkena dampak Corona," kata Ujang kepada RRI yang dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com.

Lebih jauh, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini menyatakan, Ida Fauziyah telah menciderai rasa keadilan karena hanya memberikan bantuan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Jangan sampai, terang Ujang, karena perut yang lapar, para pengangguran ini membuat onar dan menambah angka kriminalitas, akibat kebutuhan mendesak.

Baca Juga: Beda dengan Keputusan Sebelumnya, MA Tolak Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 

"Masa iya, pekerjaan hilang dan jadi pengangguran. Tapi tak dapat bantuan. Padahal program bantuannya ada Rp600.000," katanya.

"Karena orang yang kelaparan lebih dekat pada melakukan tindakan kejahatan. Oleh karena itu, bantu mereka agar bisa mendapatkan haknya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menambah jumlah anggaran bantuan subsidi pemerintah dari semula sebesar Rp33,1 triliun menjadi Rp37,7 triliun.

Ida Fauziyah dalam keterangan pers dari Kantor Presiden pada Senin, 10 Agustus 2020 mengatakan, dengan bertambahnya jumlah anggaran maka jumlah penerima subsidi bantuan pun juga bertambah, dari semula sebanyak 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang.

Baca Juga: Fakta atau Hoax: Ledakan di Beirut Disebut Sudah Diprediksi oleh Film Kartun The Simpsons 

"Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga, untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini, kami sepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang, dari semula hanya 13.870.496 orang. Dengan demikian, maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari semula Rp33,1 triliun," ujar Ida Fauziyah.

Selain itu, menurut Ida Fauziyah, mekanisme pencairan akan dilakukan sekali pencairan untuk dua bulan sekali. Total dana yang akan diterima oleh penerima manfaat yaitu sebesar Rp2,4 juta.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler