Pendaftaran Prakerja Gelombang 8 Berakhir Besok, Masih Gagal? Berikut Langkah agar Segera Diproses

13 September 2020, 10:58 WIB
Ilustrasi aduan pendaftar yang mengalami kegagalan/ Prakerja.go.id /

 

PR BEKASI – Program Prakerja Gelombang 8 dibuka kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis, 10 September 2020 lalu.

Pendaftaran akan dibuka sampai tanggal 14 September 2020 besok.

Adapun pada gelombang 8 ini kuota yang disediakan oleh pemerintah adalah 800.000 orang penerima.

Baca Juga: 31.475 Orang Mendaftar Jadi Relawan Satgas Covid-19, Baru 6.523 yang Terlatih dan Sisanya Menunggu

Akan tetapi, pada pendaftaran gelombang sebelumnya terdapat aduan bahwa sebagian masyarakat acap kali gagal selama proses pendaftaran.

Namun tidak perlu khawatir, pemerintah telah memberikan solusinya bagi masyarakat yang sudah tiga kali mendaftar Kartu Prakerja tetapi terus gagal atau tidak lolos seleksi, berikut caranya seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram resmi Prakerja, Minggu, 13 September 2020.

Baca Juga: Masih Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan, Mahfud MD Gemas: Saya Akan Minta Polisi Tangkap Mereka!

Download Surat Pernyataan Gagal

Bagi Anda yang gagal tiga kali pada pendaftaran, cukup mengisi surat pernyataan gagal daftar tiga kali yang bisa diunduh melalui https://bit.ly/suratpernyataangagalprakerja.

Setelah mengisi surat tersebut kemudian kirim ke alamat email: kepesertaan@prakerja.go.id

Kemudian, Manajemen Pelaksana Prakerja akan melakukan validasi dan pengecekan lebih lanjut.

Baca Juga: Selain Membuat Mood Jadi Lebih Baik, Cokelat Ternyata Bisa Buat Jantung Lebih Sehat

Benefit Program Prakerja

Benefit yang didapatkan peserta pengikut program Prakerja pada tahap akhir adalah sejumlah insentif. Insentif tersebut diterima setelah menyelesaikan pelatihan program Prakerja.

Terdapat dua jenis insentif, pertama insentif sebesar Rp600.000 yang akan diberikan setiap bulan. Insentif tersebut diberikan selama 4 bulan.

Kedua, insentif survei senilai Rp50.000. Selain itu, survei akan diadakan 3 kali.

Baca Juga: Selain Membuat Mood Jadi Lebih Baik, Cokelat Ternyata Bisa Buat Jantung Lebih Sehat

Kedua insentif tersebut akan diterima peserta di samping saldo pelatihan.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa untuk bisa memperoleh insentif peserta harus menyelesaikan pelatihan prakerja yang dibuktikan dengan penerimaan sertifikat.

Adapun insentif akan diterima setelah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Apple Face Mask, Masker yang Didesain Khusus oleh Perancang iPhone untuk Karyawannya

Selain itu, nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Sementara itu, untuk yang belum lolos pada gelombang 7 sebelumnya atau belum melakukan pendaftaran program Prakerja, berikut syarat hingga tata cara yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pendaftaran program Prakerja gelombang berikutnya.

Adapun agar lolos seleksi pendaftara, calon peserta harus memperhatikan kembali syarat-syarat yang diperlukan.

Baca Juga: MSI Hadirkan Laptop Modern 14 dengan Kartu Grafis MX330 dan Dua Warna Baru

Syarat peserta yang bisa mendaftarkan Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun, peserta tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Peserta yang ingin melakukan pendaftaran dapat mengakses laman resmi www.prakerja.go.id***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler