Pembangunan Desa Jalan di Tempat, DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Akurasi Data

19 September 2020, 19:10 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu.* /Dok. DPR

PR BEKASI – Anggota Komisi V DPR RI, Ahmad Syaikhu mengingatkan bahwa pentingnya rencana peningkatan alokasi program Dana Desa.

Namun peningkatan tersebut harus disertai dengan akurasi demi memaksimalkan potensi pembangunan yang terdapat di sejumlah desa di tanah air.

“Saya melihat data desa kita masih jauh dari harapan. Masih tidak presisi atau akurasinya rendah,” kata Ahmad Syaikhu dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 19 September 2020.

Baca Juga: Ngeyel Tidak Mau Pakai Masker, Perempuan Ini Diseret Paksa Satpam Mal

Menurutnya, masih tingginya angka ketidakakuratan dan presisi terkait data desa membuat rencana pembangunan jadi tidak tepat saat diimplementasikan.

Selain itu, mantan Wakil Wali Kota Bekasi tersebut juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil data dari Wakil Kepala Lembaga Peneliatian dan Pengabdian kepada Masyarakat IPB, Sofyan Sjaf, ada 57.7 persen data desa yang masih tidak akurat.

Ia menjelaskan, hal tersebut membuat banyak kesalahan dalam perencanaan program pembangunan di desa. “Data desa yang tidak presisi berdampak pada pembangunan nasional secara keseluruhan,” kata Syaikhu.

Baca Juga: Tiga Karyawan Lokal Migas di Kepulauan Anambas Positif Covid-19

Ahmad Syaikhu berpendapat bahwa data presisi dari suatu desa juga harus berisi tentang keunggulan desa itu seperti dalam aspek wisata, kuliner, dan UMKM yang diiliki.

Sementara, sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan alokasi Dana Desa tahun2021 sebesar Rp72 triliun atau meningkat sekira 1.1 persen.

Hal tersebut dibandingkan dengan data pada tahun sebelumnya yakni 2020 yang hanya Rp71.2 triliun. Ia kemudian meminta kepala desa fokus mengatasi kemiskinan.

Abdul Halim juga meminta kepala desa agar maksimal dalam menggunakan uang negara tersebut.

Baca Juga: Liverpool Resmi Datangkan Thiago Alcantara dari Bayern Munchen, Tapi untuk Apa?

Penggunaan dana desa lebih sederhana dari sebelumnya, Kepala desa cukup mengacu pada 17 Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuh Pembangunan Berkelanjutan.

“Contoh, desa yang kita harapkan atau yang kita tuju adalah tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan,” katanya dalam kegiatan Konsultasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 yang dihadiri oleh Kepala desa se-Kabupaten Karawang pada Selasa, 15 September 2020 lalu.

Menurutnya, pemerintahakan segera menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang akan menjadi acuan para Kepala desa dalam menggunakan Dana Desa.

Ia memastikan hal tersebut lebih sederhana jika dibandingkan dengan sebelumnya.

Baca Juga: Camat Kelapa Gading Wafat Akibat Covid-19, Anies Baswedan Sampaikan Pesan Haru

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa dengan Permendes tersebut, Kepala desa tidak perlu kebingungan lagi karena di dalamnya akan dijabarkan target.

Ada juga indikator yang menjadi prioritas pembangunan desa yang menggunakan Dana Desa.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler