Terjebak dalam Middle Income Trap, Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja Sebagai Obat Mujarab

21 November 2020, 14:13 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menilai Indonesia bisa bebas dari Middle Income Trap. /Instagram/@smindrawati

PR BEKASI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa Middle Income Trap atau perangkap sebagai negara berpenghasilan menengah bukanlah tantangan baru.

Pernyataan tersebut diungkapkannya pada saat melakukan konferensi Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan pada Kamis, 19 November 2020 yang dilakukan secara virtual.

"Hal seperti ini terjadi di banyak negara tetapi hanya sedikit yang mampu melewati perangkap ini," tulis Sri Mulyani dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram resmi Sri Mulyani, @smindrawati pada Sabtu, 21 November 2020.

Baca Juga: Brimob Cikarang Disambut Bahagia Warga, Usai Rutin Semprotkan Disinfektan

Dalam keterangan unggahannya, ia mengungkapkan, untuk keluar dari jebakan tersebut, sebuah negara harus mampu mendorong ekonominya dengan produktivitas tinggi melalui teknologi, deregulasi, dan birokrasi yang efisien. ⁣⁣

"Proyeksi memperlihatkan, jika Indonesia mampu memperbaiki aspek-aspek fundamental dan melakukan transformasi teknologi, deregulasi, dan reformasi birokrasi maka sangat mungkin Indonesia menjadi negara yang memiliki produktivitas  tinggi dan mencapai level income yang tinggi pula," tulisnya, mengungkapkan

Menurutnya, inilah yang sedang dan terus kita lakukan melalui reformasi di berbagai bidang.⁣⁣

Selain itu, ia juga memberikan penjelasan terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Aa Gym dan Ustaz Abdul Somad Kompak Komentari Situasi Indonesia Saat Ini, Soroti Peran Anak Muda

"Omnibus Law Cipta Kerja merupakan upaya nyata untuk memperbaiki diri dengan melakukan langkah fundamental secara struktural agar Indonesia bisa benar-benar maju menjadi negara yang makin sejahtera dengan income per kapita makin tinggi dan makin adil bagi masyarakatnya," katanya, menjelaskan.

Sementara, lanjutnya, tren global memperlihatkan bahwa reformasi peraturan harus dilakukan untuk meningkatkan indeks kemudahan berusaha (ease of doing business).

Hal tersebut, menurutnya dilakukan dengan tujuan agar kita semakin berdaya saing.

Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa di era digitalisasi ini, Indonesia juga perlu meyakinkan investor bahwa kita bisa mengumpulkan pajak, menjaga hak perpajakan Indonesia, dan tidak terjadi erosi perpajakan.

Baca Juga: Tanpa Kehadirannya Bumi Tidak Ada, Berikut Sejarah Hari Pohon Sedunia yang Dirayakan Hari Ini

Menurutnya, tentu dengan cara yang baik dan selaras dengan inisiatif global.

"Dengan cara ini kita bisa menjaga daya tahan bidang perpajakan yang kompetitif!" katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler