PR BEKASI – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) Rp300.000 periode Februari 2021 untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 pada 2021.
Pada tahun 2021, BST Rp300.000 menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. BST Rp300 ribu diberikan mulai dari Januari sampai dengan April 2021, yang artinya bulan ini akan dicairkan kembali.
Penyaluran BST Rp300.000 di Februari 2021 masih sama dilakukan melalui PT Pos Indonesia yang dikirimkan langsung ke rumah para KPM. Kecuali, di wilayah Papua dan Papua Barat akan ada perlakuan khusus akibat kendala kondisi wilayah.
Kemensos menyalurkan BST Rp300.000 ke kepada keluarga yang telah memenuhi persyaratan, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Persyaratan untuk mendapatkan BST Rp300.000 tahun 2021 sebagai berikut:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT atau RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) hingga kartu prakerja.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Kemensos