Segera Dapatkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Simak Cara Daftar dan Cek Nama di sid.kemendesa.go.id

- 5 Juni 2021, 21:02 WIB
Keluarga di pedesaan terdampak Covid-19 akan mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu, cek nama Anda di sid.kemendesa.go.id.
Keluarga di pedesaan terdampak Covid-19 akan mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu, cek nama Anda di sid.kemendesa.go.id. /Pixabay

PR BEKASI - Keluarga di pedesaan yang terdampak Covid-19 akan diberikan bantuan tunai oleh pemerintah untuk bisa bertahan di tengah masa pandemi.

Masing-masing penerima, akan diberikan uang tunai BLT Dana Desa berjumlah sebesar Rp300 ribu.

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi para keluarga pedesaan.

Baca Juga: Segera Cek Nama Anda di sid.kemendesa.go.id untuk Cairkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sebelum Lebaran 

BLT Dana Desa merupakan bagian dari program pemerintah yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Untuk Anda yang ingin mendaftar, Anda dapat melakukan pendaftaran BLT Dana Desa secara offline atau manual ke pemerintah setempat, seperti RT/RW atau mendatangi kantor Kelurahan/Desa.

Sementara itu, Anda yang sudah mendaftar dan ingin mengecek nama sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT Dana Desa, Anda dapat disimak langkah berikut yang dirangkum oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Mau Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sebelum Lebaran? Ayo Daftar dengan Penuhi 3 Syarat Berikut 

1. Buka situs https://sid.kemendesa.go.id.

2. Pada halaman 'home', terdapat dua pilihan pencarian data desa. Pilih menu 'BLT DD'.

3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa domisili Anda tinggal.

4. Ketik nama desa, kemudian tekan tombol 'enter'.

5. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul kemudian.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Perekonomian Desa, Sri Mulyani: Anggaran Dana Desa 2021 Naik Rp72 Triliun 

Untuk informasi, pengiriman BLT Dana Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Anda harus memenuhi syarat penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu sebagai berikut.

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM), memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau pencatatan desa bersangkutan.

2. Harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT, Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah.

Semoga bermanfaat.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x