1. Sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Info Kartu Prakerja Gelombang 18 Terbaru: Kapan Dibuka, Cara Daftar di prakerja.go.id
2. Masih aktif sekolah atau kuliah.
3. Sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lain.
4. Anggota TNI.
5. Anggota Polri.
6. Anggota DPR/DPRD.
7. Direksi atau komisaris BUMN/BUMD.
8. Dewan pengawas BUMN/BUMD.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Klaim Omnibus Law dan Kartu Prakerja jadi Sarana Ciptakan Lapangan Pekerjaan Baru