Antisipasi Virus Corona, Kemendag Keluarkan Permendag Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok

- 13 Februari 2020, 17:14 WIB
ILUSTRASI ekspor impor.*/REUTERS
ILUSTRASI ekspor impor.*/REUTERS /

Baca Juga: Viral Video Siswa SMA Dipukuli Guru di Bekasi, Wakil Wali Kota Bereaksi

"Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir," tegasnya.

Bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tersebut merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian yang dilaksanakan pada 3 Februari 2020 di Jakarta. Permendag ini juga merupakan bentuk pelindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan sejalan dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Baca Juga: Sebagian Wilayah Kabupaten Sleman Dihujani Abu Akibat Erupsi Gunung Merapi

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan penyebaran virus corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok, sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional. ***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kementerian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x