Perbolehkan Emiten Buyback Tanpa RUPS, Netizen Kritik OJK dan Minta Hentikan Ajakan Menabung Saham

- 10 Maret 2020, 11:49 WIB
PENGUNJUNG berjalan di samping layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 15 November 2019.*/ANTARA
PENGUNJUNG berjalan di samping layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 15 November 2019.*/ANTARA /

PIKIRAN RAKYAT – Virus corona yang saat ini tengah mewabah hampir di seluruh negara dunia tak terkecuali Indonesia membuat perekonomian global semakin lesu.

Di Indonesia sendiri, seperti diberitakan sebelumnya oleh pikiranrakyat-bekasi.com Presiden Joko Widodo telah mengumumkan adanya kasus virus corona di tanah air pada Senin, 2 Maret 2020 silam.

Sejak pengumuman tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang cukup signifikan.

Baca Juga: Tersiarnya Kabar Ganja Bisa Cegah Virus Corona Masuk ke Paru-Paru, Simak Faktanya

Pada Senin, 9 Maret 2020 silam misalnya IHSG tunjukan tren pelemahannya sepanjang hari.

Khawatir semakin tajam tethadap penurunan IHSG, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan dimana pihaknya memperbolehkan emiten melakukan buyback atau membeli kembali saham yang beredar dan dimiliki oleh masyarakat di pasar modal.

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui sebuah surat edaran yang diterbitkan pada 9 Maret 2020.

Baca Juga: Khawatir Semakin Melemahnya IHSG Imbas Virus Corona, OJK Perbolehkan Emiten Buyback Sahamnya Tanpa Lewat RUPS

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik,” tulis akun instagram IDX seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com.

Kebijakan tersebut mendapatkan kritik dari netizen pada unggahannya tersebut.

Beberapa diantara netizen yang telah memiliki portofolio sahamnya telah minus 50 persen.

Baca Juga: Tersiar Kabar Ada Undian Berhadiah dari Pertamina, Simak Faktanya

Sudah minus 50 persen porto saya. Mending ditabung drpd beli saham atau beli mobil 2nd bisa buat gaya"an,” tulis akun @budiantoprojoloyo.

Adapula netizen yang mengaku menjadi investor saham pemula dirinya merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut.

Saya sebagai pemula, merasa aneh tidak seperti yang diajarkan kepada kita. Stop dulu iklan nabung saham, kasihan masyarakat,” tulis akun qoidul_emqi. ***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. . Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%. . Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia. . Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham). . Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut: 1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan 2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor. . Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. (*) . #idxchannel #idxchannelcommunity #yuknabungsaham #saham #investasi #investor #pasarmodal #bursasaham #emiten #bei #OJK #RUPST #buybacksaham #OtoritasJasaKeuangan

A post shared by IDX CHANNEL (@idx_channel) on

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: IDX


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x