Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. ***
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. ***
Editor: Billy Mulya Putra
Sumber: Permenpan RB