Dampak Virus Corona, Harga Emas Batangan PT Antam Tbk Turun Senin 6 April 2020 Pagi

- 6 April 2020, 11:10 WIB
ILUSTRASI emas batangan logam mulia Antam.*
ILUSTRASI emas batangan logam mulia Antam.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Harga emas produk PT Antam Tbk pada Senin, 6 April 2020 pagi tercatat turun.

Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara harga emas batangan PT Antam terpantau turun Rp 3.000 dan bertahan di angka Rp 931.000 per gram dari harga sebelumnya yakbi Rp 934.000 per gram.

Sedangkan harga buyback atau harga jual dari konsumen turut mengalami penurunan Rp 3.000 per gram menjadi Rp 832.000 per gram.

Baca Juga: Kasus Pertama, Harimau di New York Positif Terinfeksi Virus Corona

Harga buyback berarti jika Anda melakukan penjualan emas batangan, maka PT Antam akan membeli dengan harga yang tertera tersebut.

Transaksi harga jual akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Permenkes tentang PSBB Masih Sisakan Celah

Sedangkan untuk non-NPWP akan dikenakan PPh sebesar 3 persen.

Adapun harga pecahan kepingan emas batangan PT Antam Tbk sesuai dengan beratnya adalah sebagai berikut:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 490.000
- Harga emas 1 gram: Rp 931.000
- Harga emas 2 gram: Rp 1.811.000
- Harga emas 3 gram: Rp 2.695.000
- Harga emas 5 gram: Rp 4.475.000
- Harga emas 10 gram: Rp 8.885.000
- Harga emas 25 gram: Rp 22.105.000
- Harga emas 50 gram: Rp 44.135.000
- Harga emas 100 gram: Rp 88.200.000
- Harga emas 250 gram: Rp 220.250.000
- Harga emas 500 gram: Rp 440.300.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 880.600.000

Baca Juga: Awal Pekan Kedua April 2020 Sesi I: Berlawanan dengan Rupiah, IHSG Dibuka Menguat

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. ***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x