Kemenaker Sebut 2 Juta Lebih Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK Akibat Virus Corona

- 22 April 2020, 21:40 WIB
Ilustrasi PHK.*
Ilustrasi PHK.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT – Pandemi virus corona atau COVID-19 berdampak besar terhadap berbagai industri di tanah air. Banyak tenaga kerja yang terpaksa dirumahkan.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 2.084.593 pekerja terpaksa dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat COVID-19.

"Total antara sektor formal dan informal yang di-PHK dan dirumahkan itu perusahaannya ada 116.370 dan jumlah pekerjanya ada 2.084.593," kata Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dalam sesi diskusi secara daring di Jakarta pada Rabu, 22 April 2020 sebagaimana dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-bekasi.com.

Baca Juga: Sinopsis Oldboy, Sisi Kelam Manusia Tentang Balas Dendam yang Tayang Malam Ini 

Ida mengatakan, dari jumlah tersebut, untuk perusahaan di sektor formal yang terkena dampak wabah hingga April 2020 ada 84.926 perusahaan.
Sedangkan pekerja atau buruh di sektor tersebut yang dirumahkan atau kena PHK ada 1.546.208 orang.

Selain itu, menurut data yang terdaftar di Kemenkaer, ida menyampaikan ada 31.444 perusahaan dari sektor informal yang terkena dampak COVID-19.
Sementara jumlah pekerja atau buruh yang dirumahkan atau kena PHK dari sektor tersebut ada 538.385 orang.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa perusahaan dan pekerja atau buruh dari sektor formal yang dirumahkan dan mengalami PHK terbanyak adalah pada kelompok usaha mikro kecil dan menengah.

Baca Juga: Peneliti Tiongkok Sebut Virus Corona Telah Bermutasi Jadi 30 Jenis Berbeda 

Kemudian sektor usaha pariwisata dan usaha turunannya seperti perhotelan, transportasi, restoran, dan turunan lainnya yang juga terkena dampak paling banyak.

Sementara itu, sektor industri manufaktur juga banyak mengurangi atau menghentikan kegiatan produksi akibat kesulitan bahan impor, terhambatnya ekspor hasil produksi dan terkena dampak dari kebijakan penguncian atau karantina di negara tujuan.

Ida mengungkapkan, jika ditinjau berdasarkan provinsi, pekerja atau buruh dari sektor formal yang paling banyak terkena PHK ada di Jawa Timur sebanyak 59.270 orang, Jawa Tengah sebanyak 53.281 orang, DKI 48.000 orang, dan Jawa Barat 41.771 orang.

Sementara itu, pekerja atau buruh dari sektor formal yang terbanyak dirumahkan ada di DKI Jakarta sebanyak 450.955 orang, diikuti Jawa Barat 124.811 orang, dan Jawa Tengah 119.881 orang.

Baca Juga: Cek Fakta: Alfamart Bagikan 6.000 Kupon Gratis Senilai 2 Juta, Simak Faktanya 

Dengan demikian, dari rincian tersebut, Menaker Iida Fauziyyah mengatakan bahwa jumlah orang yang dirumahkan lebih banyak dibandingkan pekerja atau buruh yang terkena PHK.

"Jadi 85 persen mereka dirumahkan. 15 persenan itu di-PHK," katanya.

Ia mengatakan alasan para pekerja atau buruh itu dirumahkan adalah karena terkait dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kemudian karena memang harus mengikuti social distancing atau physical distancing. Jadi banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya," kata Ida.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah