5. Masukkan data diri Anda dengan lengkap dan benar.
6. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, dan nama lengkap sesuai KTP.
7. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP
8. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.
9. Lalu, klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
Baca Juga: Sutradara Big Mouth Bongkar Hubungan Lee Jong Suk dan Yoona di Dunia Nyata: Cukup Tertutup
10. Selanjutnya, Anda harus menunggu aktivasi akun oleh Kemensos melalui pemberitahuan di email.
11. Buka email yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek informasi penerimaan akun usul kelayakan Kemensos.
12. Jika berhasil registrasi akun, kemudian buka kembali Aplikasi Cek Bansos.
13. Pilih menu ‘Daftar Usulan’.