Dicecar Pertanyaan oleh DPR, Menteri ESDM Benarkan Adanya Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite

- 26 Juni 2020, 13:54 WIB
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan adanya rencana pengurangan menuju penghapusan produk BBM pertalite dan premium pada saar RDP dengan Komisi VII DPR RI.*
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan adanya rencana pengurangan menuju penghapusan produk BBM pertalite dan premium pada saar RDP dengan Komisi VII DPR RI.* /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

PR BEKASI - Rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis premium dan pertalite dibenarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ketika Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada Kamis, 25 Juni 2020 di kompleks parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya memang beredar informasi di masyarakat mengenai rencana PT Pertamina (Persero) yang akan menghapus produk BBM tidak ramah lingkungan yang memiliki kadar Research Octane Number (RON) di bawah 91 seperti premium dan pertalite.

Rencana itu pun menuai beragam pertanyaan dan kritikan dari berbagai pihak karena rencana tersebut muncul di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kian sulit.

Baca Juga: Sempat Kembali Anjlok, Harga Minyak Dunia Lanjutkan Kenaikannya 

Menteri ESDM Arifin Tasrif membenarkan rencana tersebut pada saat ditanya oleh anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo.

Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut bertanya apakah rencana penghapusan subsidi BBM termasuk salah satu strategi pemerintah atau Pertamina ke depan.

Arifin Tasrif pun tidak menampik adanya rencana tersebut. Ia mengatakan pemerintah akan mengurangi produksi Premium dan Pertalite.

Ke depannya, pemerintah akan fokus memaksimalkan produksi energi ramah lingkungan agar emisi gas karbon dapat terus berkurang. Hal ini sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan RON.

Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Dibuka Kompak Menguat 

Arifin Tasrif menambahkan rencana tersebut sebagai komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dalam jangka panjang sesuai dengan komitmen Indonesia pada kesepakatan internasional yakni pada Paris Agreement.

"Untuk ke depannya karena negara maju sudah menggunakan standar-standar baru untuk mengurangi emisi, maka akan ada pergantian itu," ucap Arifin Tasrif.

Pada perjanjian Paris, semua negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 atau cetane number (CN) 51.

Jenis bahan bakar bermesin bensin, dikutip dari laman resmi Pertamina, dengan RON di bawah 91 yakni Pertalite RON 90 dan Premium RON 88. Sementara Pertamax memiliki RON 90 dan Pertamax Turbo dengan RON 98.

Baca Juga: Ingin Lacak Persembunyian Virus Corona di Bogor, Bima Arya Minta Bantuan Ribuan Detektif 

Sementara untuk bahan bakar berjenis mesin diesel dengan RON di bawah 51 hanya Solar dengan CN 48. Bahan bakar diesel lainnya yakni Dexlite dengan CN minimal 51 dan Pertamina Dex yang memiliki CN 53.

Namun Wakil Ketua Komisi VII Ramson Siagian berharap agar pemerintah tidak benar-benar menghilangkan peredaran premium dan pertalite ataupun solar yang memiliki kandungan di bawah ambang batas standar BBM minimal.

Sebelumnya, Pertamina pernah berencana untuk menyederhanakan produk jenis BBM dengan mengacu kepada regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan.

"Untuk mendukung lingkungan yang sehat dan lebih bersih, kami mendorong (pemerintah) untuk menggunakan BBM ramah lingkungan. Feasibility BBM ramah lingkungan akan kami tambah untuk kebaikan anak cucu ke depan," ucap Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x