Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Komentar IMF Soal Rasio Utang Akan Naik 38 Persen

- 29 Juni 2020, 07:41 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan /dok

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan komentar International Moneter Fund (IMF) soal rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang akan mencapai sekitar 38 persen pada 2023 nanti.

Dalam webinar bertajuk 'Tantangan Investasi dan Dunia usaha, serta Dinamika Ketenagakerjaan di Masa Pandemi Covid-19, Kebijakan dan Strategi' Minggu, 28 Juni 2020 malam, Luhut mengatakan pemerintah sendiri punya ketentuan untuk membatasi rasio utang terhadap PDB sebesar 60 persen sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara.

"Kemarin dengan IMF dikomentari bahwa kita masih sangat, hmm, tidak terlalu seperti negara lain yang terlalu generous (murah hati). Karena kita melihat Covid-19 ini apa betul bisa selesai tahun ini? Kalau tidak kita harus ada contigency (cadangan). Jadi kita siapkan semua dengan baik sekali," ujarnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Hasil Survey Sebut Elektabilitas PDIP Masih Tinggi dari Partai Lain: Masih Kokoh Berada di Puncak

Luhut menjelaskan selama ini rasio utang terhadap PDB Indonesia dipertahankan di bawah 30 persen.

Namun, akibat pandemi Covid-19 dengan terpaksa rasio utang harus dinaikkan dalam beberapa waktu ke depan.

Demikian pula defisit terhadap PDB yang biasanya dipertahankan di bawah 3 persen diperkirakan naik menjadi hingga 6,3 persen pada tahun ini.

Baca Juga: Masuk Musim Kemarau, BMKG Masih Berikan Status Waspada pada Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Menurut Luhut, hal itu perlu dilakukan sebagai upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi sebagai imbas dari dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan pandemi virus corona atau Covid-19 tahun 2020.

"Tapi pada 2023 kita coba akan bawa lagi ke 2,7 persen. Jadi defisitnya bisa kembali di bawah 3 persen pada 2023," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rasio utang akan tetap dipertahankan agar tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2003 maupun UU Nomor 2 Tahun 2020 yaitu 60 persen terhadap PDB.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Mustika Jaya dan Babelan Bekasi Senin, 29 Juni 2020

Dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021, pemerintah memproyeksikan defisit anggaran sebesar 3,21 hingga 4,17 persen dari PDB.

Sementara itu, rasio utang diperkirakan berada dalam kisaran 36,67 sampai 37,97 persen terhadap PDB.

Sebagai gambaran, Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang pemerintah per akhir Mei 2020 mencapai Rp5.258,57 triliun atau mencapai 32,09 persen terhadap PDB.

Baca Juga: Tak Diizinkan Salat 5 Waktu di Lokasi Kerja, Pria Muslim Gugat Perusahaan ke Pengadilan

Meningkatnya utang pemerintah itu karena adanya kebutuhan pembiayaan untuk mengatasi pandemi Covid-19 bagi sektor kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x