OJK Ungkap Temuan Terbaru Aktivitas Investasi Ilegal

- 12 Juli 2020, 11:54 WIB
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK).*
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK).* /Yulistyne Kasumaningrum/PR/

PR BEKASI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapatkan temuan baru adanya aktivitas investasi bodong alias ilegal.

Sebelumnya lembaga pengawas investasi di pasar modal ini diklaim oleh sejumlah politisi turut terlibat dalam skandal kasus Jiwasraya.

Bahkan politisi senior Partai Golkar yang menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekaligus Wakil Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo mendukung wacana pembubaran OJK oleh pemerintah dan DPR.

Baca Juga: Tesla Pangkas Harga SUV Model Y, Berikut Rinciannya

Terbaru OJK Kediri, Jawa Timur menegaskan bahwa program atau produk penawaran investasi berkedok penghimpunan dana publik oleh Yayasan Autogajian adalah ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi anggotanya dalam skala massif dan potensi kerugian besar.

Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara OJK Kediri Yudi Tri Wibowo saat dikonfirmasi wartawan seputar legalitas operasional lembaga atau yayasan Autogajian yang saat ini diikuti banyak warga dengan nilai investasi jutaan rupiah per-keanggotaan tersebut.

Autogajian ini adalah suatu dari belasan aktivitas usaha investasi yang dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada April 2020.

Baca Juga: Usai Lakukan Pengembangan, Truk Listrik Renault Wide ZE Jadi Armada Pengangkut Sampah

"Data yang kami terima dari SWI, pusatnya di Boyolangu, Tulungagung," kata Yudi seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

"SWI sudah meminta menghentikan penghimpunan dana dan penawaran investasi, sampai mendapat izin dari otoritas terkait. Tapi rupanya Autogajian ini tetap saja beroperasi dan melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x