OJK Ungkap Temuan Terbaru Aktivitas Investasi Ilegal

- 12 Juli 2020, 11:54 WIB
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK).*
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK).* /Yulistyne Kasumaningrum/PR/

Dirinya menjelaskan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan investasi Autogajian tersebut untuk melapor ke penegak hukum.

Baca Juga: Amitabh Bachchan dan Putranya Positif Terinfeksi Virus Corona, Dunia Hiburan India Beri Dukungan

"Karena ilegal, tidak di bawah pengawasan kami, kalau ada yang merasa dirugikan, sebaiknya langsung melapor ke penegak hukum," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah