BI Sebut Uang HUT ke-75 RI Alat Pembayaran Sah, Berikut Cara Mendapatkannya

- 17 Agustus 2020, 14:23 WIB
Bank Indonesia
Bank Indonesia /

PR BEKASI - Bank Indonesia (BI), pada hari ini Senin, 17 Agustus 2020 telah meluncurkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75.000.

Bank Indonesia menyebutkan bahwa uang khusus ini hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar.

Selain itu BI juga menyebutkan Uang pecahan Rp75.000 adalah alat pembayaran yang sah dan sudah bisa dipesan dalam jaringan (daring) melalui laman BI.

Baca Juga: Menkeu-BI Resmikan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI Pecahan Rp75.000

"Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender 17 Agustus 2020," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam peluncuran uang khusus secara virtual di Jakarta seperti dilansir Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara Senin, 17 Agustus 2020.

Menurut dia, uang rupiah khusus itu bisa dipesan melalui aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id menyesuaikan dengan situasi saat ini yang masih pandemi Covid-19.

Aplikasi ini bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui Android atau iOS.

Baca Juga: Selain Jokowi, Para Tokoh Ini Gunakan Pakaian Adat Peringati Upacara Kemerdekaan RI

Dirinya menerangkan masyarakat dapat memperoleh uang khusus itu melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp75.000 atau sama dengan nilai nominal uang memperingati HUT ke-75 RI itu.

"Kami telah mendistribusikan uang ini ke seluruh kantor BI dan masyarakat dapat segera melakukan penukaran dengan pemesanan online," tuturnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x