PR BEKASI - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akhirnya memberikan keputusan anggaran pulsa untuk para pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp200.000 hingga Rp400.000 per bulan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Mengutip beleid tersebut, Selasa, 1 September 2020, keputusan ini ditetapkan pada Senin, 31 Agustus 2020.
Baca Juga: Akan Tegur Batik Air karena Langgar Protokol Kesehatan, Menhub: Khilafnya Sudah Keterlaluan
Melansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sri Mulyani telah membuat delapan keputusan mengenai biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020.
Pertama, menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400.000 per orang per bulan.
Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar RP200.000 per orang per bulan.
Baca Juga: ‘Fatality Case’ Masih Tinggi, Joko Widodo Ingatkan Para Gubernur untuk Berhati-hati
Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).