Sektor Penerbangan Tergerus Covid-19, Inaca: Sebabkan Pertumbuhan Ekonomi Turun hingga 10 Persen

- 14 September 2020, 19:54 WIB
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia, Denon Prawiraatmadja, Instagram/@inaca.or.id
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia, Denon Prawiraatmadja, Instagram/@inaca.or.id /

 

PR BEKASI – Ekonomi di sektor penerbangan turun hingga 65 persen. Hal itu turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang mengalami penurunan hingga 10 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga Nasional (Inaca) Denon Prawiraatmadja dalam diskusi virtual yang bertajuk “Upaya Menciptakan Penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman, dan Sehat”, Senin, 14 September 2020.

Melansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Denon menjelaskan bahwa penurunan pergerakan penumpang pesawat di Indonesia sudah terjadi sejak 2018, di mana sepanjang tahun tersebut tercatat sebanyak 115 juta penumpang.

Jumlah tersebut kemudian mengalami penurunan sebesar 21 persen di tahun 2019, menjadi 91 juta penumpang.

“Sehingga turunnya ekonomi 10 persen ini, juga akibat dari 65 persen turunnya kegiatan penerbangan nasional kita,” kata Denon.

Dia melanjutkan, penurunan penumpang terus terjadi pada awal 2020, seiring dengan adanya Covid-19 yang mulai merebak di Tiongkok.

Baca Juga: Sinopsis S.W.A.T., Film yang Akan Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Pada Maret 2020, pemerintah Indonesia mulai mengumumkan adanya Covid-19 dan sebesar 80 persen penumpang domestik tergerus.

Hal tersebut merupakan pasar terbesar bagi penerbangan Indonesia, yakni hingga 80 persen.

“Kalau saya boleh sampaikan di sini, peran transportasi udara yang menurun cukup signifikan itu berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi yang tadinya 5.17 persen di tahun 2018, menurun minus 5.2 persen di tahun 2020,” tutur Denon.

Baca Juga: Mendapat 10 Jahitan Usai Ditusuk, Syakir Daulay dan Raffi Ahmad Beri Doa untuk Syekh Ali Jaber

Dia juga menilai bahwa saat ini pemerintah serta operator penerbangan menghadapi situasi yang sulit, di mana kegiatan perekonomian harus tetap berlangsung dengan tidak mengabaikan faktor kesehatan.

Sejumlah aturan pun telah diterbitkan oleh pemerintah agar keduanya dapat berjalan, namun yang terpenting adalah aturan tersebut harus sampai dan dipahami oleh masyarakat.

“Saya pikir ini penting sekali, bukan hanya sekadar untuk disampaikan pada pelaku industri, tapi pemahaman ini yang menjadi paling penting untuk masyarakat itu sendiri,” ucap Denon.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta, Penumpang KRL dari Stasiun Bogor Terpantau Lancar Tanpa Antrean Panjang

Dia menyebutkan, terdapat dua faktor yang dapat membangkitkan industri penerbangan saat pandemi Covid-19, yakni peraturan pemerintah serta kepercayaan masyarakat.

“Kalau aturan ini sudah di tata dalam forum-forum seperti ini, kemudian melalui pemerintah itu mengatur bagaimana caranya protokol Covid itu ditetapkan dan daitur dalam PM nomor 41 yang dirinci oleh SE Dirjen nomor 14, artinya secara aturan ini sudah jelas sesuai. Namun apakah masyarakat cukup ‘confident’ (percaya diri),” tutur Denon.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat akan kembali terbangun apabila kasus Covid-19 menurun. Namun apabila terus-menerus meningkat, maka hal tersebut menjadi dampak terbesar untuk menghentikan masyarakat dalam kegiatan apapun.

Baca Juga: Meski Tak Ikuti Jejak Jakarta, Rahmat Effendi Minta Warga Bekasi Patuhi Jam Malam

“Jadi saya pikir ini yang harus kita cari solusinya, agar pemerintah bisa mencarikan solusi atas vaksin yang sekarang ini sudah masuk dalam uji klinis III dan kemudian apakah protokol ini menjadi kesadaran bagi masyarakat, sehingga angka penularan Covid ini menurun,” katanya. 

Selain itu, dia juga mengapresiasi upaya operator penerbangan yang dituntut terus bergerak meskipun saat April sempat ada pelarangan untuk mudik.

“Karena saya ingat persis apa yang dilakukan di bulan April itu ada PM 25 menghentikan kegiatan mudik, tapi di saat yang sama setelah itu kita tetap diminta melakukan kegiatan ekonomi tentu ini juga bukan perkara sederhana,” tutur Denon.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x