Pembangunan Desa Jalan di Tempat, DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Akurasi Data

- 19 September 2020, 19:10 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu.*
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu.* /Dok. DPR

Sementara, sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan alokasi Dana Desa tahun2021 sebesar Rp72 triliun atau meningkat sekira 1.1 persen.

Hal tersebut dibandingkan dengan data pada tahun sebelumnya yakni 2020 yang hanya Rp71.2 triliun. Ia kemudian meminta kepala desa fokus mengatasi kemiskinan.

Abdul Halim juga meminta kepala desa agar maksimal dalam menggunakan uang negara tersebut.

Baca Juga: Liverpool Resmi Datangkan Thiago Alcantara dari Bayern Munchen, Tapi untuk Apa?

Penggunaan dana desa lebih sederhana dari sebelumnya, Kepala desa cukup mengacu pada 17 Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuh Pembangunan Berkelanjutan.

“Contoh, desa yang kita harapkan atau yang kita tuju adalah tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan,” katanya dalam kegiatan Konsultasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 yang dihadiri oleh Kepala desa se-Kabupaten Karawang pada Selasa, 15 September 2020 lalu.

Menurutnya, pemerintahakan segera menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang akan menjadi acuan para Kepala desa dalam menggunakan Dana Desa.

Ia memastikan hal tersebut lebih sederhana jika dibandingkan dengan sebelumnya.

Baca Juga: Camat Kelapa Gading Wafat Akibat Covid-19, Anies Baswedan Sampaikan Pesan Haru

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa dengan Permendes tersebut, Kepala desa tidak perlu kebingungan lagi karena di dalamnya akan dijabarkan target.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x