Sebut Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 Keterlaluan, Addie MS Usulkan Tri Rismaharini Jadi Mensos

8 Desember 2020, 12:42 WIB
Komposer Indonesia, Addie MS mengomentari kasus korupsi Menteri Sosial Juliari Batubara. /Instagram/@addiems999

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara pada Minggu, 6 Desember 2020.

Mensos Juliari Batubara resmi ditetapkan tersangka yang diduga menerima suap dari fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek senilai Rp17 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Tuding Sudah Niat Tembak Laskar FPI, KontraS: Polisi Harus Tanggung Jawab Pada Publik

Bereaksi atas hal itu, komposer kenamaan Addie Muljadi Sumaatmadja atau lebih dikenal dengan Addie MS ikut berkomentar pada cuitan di akun Twitter miliknya @addiems.

Addie MS mengatakan, kejadian tersebut telah  keterlaluan di tengah masyarakat yang terkena dampak pandemi masih ada yang Korupsi dana Bansos.

Masih ga abis pikir... Koq tega ya korup dana bantuan sosial buat rakyat yg sedang terdampak pandemi? Amat keterlaluan,” cuit Addie MS, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com, dari akun Twitter @addiems, Senin, 7 Desember 2020.

Seniman Eddie menegaskan, untuki mencari orang yang pintar banyak, akan tetapi untuk mencari orang yang jujur langka.

Baca Juga: Soroti Kasus Penembakan Laskar FPI oleh Polisi, Ferdinand: Itu Sah di Atas Nama Undang-Undang

Cari org pintar, banyak. Sekarang, orang jujur yg langka, cuit Addie MS.

Pada cuitannya juga, Addie MS berpendapat, wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dirasa layak menggantikan Menteri Sosial yang tertangkap tangan oleh KPK.

Aku koq kepikiran Bu Risma aja yang gantikan sebagai Menteri Sosial ya. Menurut ngana?,” cuit Addie MS.

Diketahui, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, ditetapkan tersangka diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Mahfud MD Percaya TNI Adalah Harapan Papua, Haris Azhar: Padahal Mereka Trauma dengan Tentara

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8.2 miliar,” ucap Firli Bahuri.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jakarta, KPK mengamankan uang sebesar Rp14.5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yakni sekitar Rp11.9 miliar, sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2.420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Berdasarkan sejumlah penemuan dari perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni penerima suap Mensos Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sedangkan pemberi suap adalah  Ardian IM dan Harry Sidabukke.

Baca Juga: Simpang Siur Kebenaran Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, HNW Dukung Bentuk Tim Pencari Fakta Independen

Akan tetapi baru Matheus, Ardian, dan Harry yang langsung ditahan sementara Juliari dan Adi diminta KPK untuk menyerahkan diri. Tak perlu waktu lama, sang menteri memenuhi panggilan itu.

Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayar 1 ke 1 KUHP.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler