Soroti Kasus Penembakan Laskar FPI oleh Polisi, Ferdinand: Itu Sah di Atas Nama Undang-Undang

- 8 Desember 2020, 10:44 WIB
 Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Maria Rosari/Antara

PR BEKASI - Kasus penembakan yang terjadi di tol Jakarta-Cikampek KM 50 antara Laskar Front Pembela Islam (FPI) dan Polisi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari menjadi sorotan publik Indonesia baru-baru ini.

Polda Metro Jaya membenarkan jajarannya tengah membuntuti iring-iringan mobil Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab saat itu dalam upaya melakukan penyelidikan.

Akan tetapi, menurut Polda Metro Jaya, petugas yang saat itu berada di lapangan mendapat serangan dari Laskar FPI.

Baca Juga: 33 Tahun Tinggal di Indonesia, Tiga WNA Kini Diambil Sumpahnya Tuk Jadi WNI

Petugas Polda Metro Jaya yang saat itu lantas menembak enam orang Laskar FPI dan simpatisan Habib Rizieq Shihab lantaran melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang bertugas penyelidikan.

"Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya.

Kasus penembakan tersebut rupanya mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif EWI Ferdinand Hutahaean. Ia mengungkap siapapun, termasuk presiden, dilarang melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta dan Jawa Barat Hari Ini: Hujan Sedang Sepanjang Hari Disertai Angin Kencang

Akan tetapi, polisi, menurut Ferdinand, adalah alat negara yang memiliki wewenang melakukan tindakan tegas terhadap penyerangan yang dilakukan Laskar FPI.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x