33 Tahun Tinggal di Indonesia, Tiga WNA Kini Diambil Sumpahnya untuk Jadi WNI

- 8 Desember 2020, 09:10 WIB
Ilustrasi paspor warga negara asing.
Ilustrasi paspor warga negara asing. /PIXABAY/PublicDomainPicture/

PR BEKASI - Tanah Indonesia bagi segelintir warga negara asing (WNA) dikenal memiliki pesona alam yang indah serta warganya yang dikenal ramah dan murah senyum.

Tak ayal, banyak WNA yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu destinasi wisata yang harus dikunjungi, bahkan ada yang sampai rela tinggal dalam jangka waktu yang lama.

Seperti yang dilakukan tiga WNA yang kini telah diambil sumpahnya untuk menjadi WNI setelah lama tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Diminta Respons Soal FPI dan Polri, Refly Harun: Kita Hanya Bisa Bersandar pada Orang Nomor 1

Mereka adalah Aldo Andrea Sai Croserio, Mario Iorio, dan Vikram C Vicky Kalra.

"Kepada saudara Aldo Andrea Sai Croserio, saudara Mario Iorio dan saudara Vikram C Vicky Kalra, menjadi warga negara Indonesia saat ini berdasarkan undang-undang tersebut di atas khususnya pasal 8 tentang naturalisasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 8 Desember 2020.

Ia berharap terhadap tiga warga asing tersebut dapat menjadi warga negara Indonesia yang setia, dan tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia.

Baca Juga: FPI Sebut Anggota BIN Telah Intai Habib Rizieq Shihab, BIN: Hoaks Itu Mas

Selain itu, mengabdi kepada bangsa dan NKRI serta ikut mendorong perkembangan pendidikan dan budaya nasional sesuai dengan profesi yang telah ditekuni selama ini.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah