Soroti Kasus Penembakan Laskar FPI oleh Polisi, Ferdinand: Itu Sah di Atas Nama Undang-Undang

- 8 Desember 2020, 10:44 WIB
 Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Maria Rosari/Antara

Ferdinand menilai, tindakan polisi menembak enam orang Laskar FPI sah atas nama Undang-Undang dan bukan tergolong pembunuhan.

"Siapapun dilarang membunuh di negara ini, termasuk presiden. Tapi aparat negara, alat negara yang mengambil tindakan tegas melakukan penembakan terhadap pelanggar hukum yg melawan membahayakan petugas adalah sah atas nama UU dan itu bukan pembunuhan. Aparat berhak untuk itu," tutur Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran Khusus untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2020

Mantan politisi Fraksi Demokrat tersebut juga mengungkap, aparat negara diberi kewenangan oleh Undang-Undang dalam menjalankan kewajibannya.

Dalam konteks penembakan tersebut, aparat diberi kewenangan untuk menembak sebab dalam upaya membahayakan nyawa petugas.

"Yang dilakukan oleh Polri menembak 6 orang di tol Cikampek itu adalah sah dilakukan aparat atas nama UU. Mereka petugas yang nyawanya terancam, keselamatannya terancam berhak melakukan penembakan, UU mengaturnya," kata Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Kritik Keras DPRD DKI Soal Kenaikan Tunjangan, Ahok: Kalau Gue Masih Gubernur, Jangan Ngimpi Lu

Ferdinand menegaskan kewenangan melakukan penembakan yang dilakukan petugas kepolisian tersebut diatur oleh Undang-Undang. Polisi, lanjut Ferdinand, memiliki wewenang mengambil tindakan tegas dalam upaya melindungi masyarakat atau membahayakan nyawa petugas.

"Aparat negara diberi kewenangan oleh UU untuk mengambil tindakan tegas dalam menjalankan kewajibannya. Termasuk menembak seseorang untuk menghentikan upaya yang membahayakan nyawa petugas atau lingkungan atau masyarakat lainnya," ujar Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand juga menilai, keputusan melakukan penembakan yang dilakukan petugas di lapangan tersebut sudah memenuhi prosedur dan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah