Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran Khusus untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2020

- 8 Desember 2020, 07:51 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /kemnaker.go.id

PR BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dilaksanakan pada Rabu 9 Desember 2020, esok hari.

Demi menyukseskan kegiatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran yang berlaku khusus untuk memberikan toleransi libur pada esok hari.

Berlakunya hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, yang diunggah pada Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Pasca Insiden Bentrokan antara FPI dan Polisi, PWNU DKI Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Kondusif

Surat tersebut berisi tentang Hari Libur Bagi pekerja/buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Lota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah tertanggal 7 Desember 2020 dan ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya.

Baca Juga: Polisi Berlebihan ke HRS, Refly Harun: Ini Kasus Pelanggaran Prokes, Bukan Kriminalitas Kelas Berat

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x