Polisi Berlebihan ke HRS, Refly Harun: Ini Kasus Pelanggaran Prokes, Bukan Kriminalitas Kelas Berat

- 8 Desember 2020, 07:21 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi insiden penembakan laskar FPI.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi insiden penembakan laskar FPI. /Tangkapan Layar YouTube.com/Refly Harun

PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terkait insiden penembakan oleh petugas Polda Metro Jaya terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI), yang mengakibatkan 6 orang laskar FPI meninggal dunia.

Menurut keterangan Polda Metro Jaya, kejadian tersebut bermula saat petugas tengah mengikuti rombongan Habib Rizieq terkait adanya informasi pengerahan massa saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Refly Harun lantas mempertanyakan kenapa polisi harus mengikuti rombongan Habib Rizieq jika hanya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Kritik Keras DPRD DKI Soal Kenaikan Tunjangan, Ahok: Kalau Gue Masih Gubernur, Jangan Ngimpi Lu

"Kenapa harus dikuntit? Ini bukan kasus yang luar biasa, cuman kasus pelanggaran protokol kesehatan, dan tidak terjadi klaster Petamburan," kata Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Refly Harun, Selasa, 8 Desember 2020.

Apalagi menurutnya, saat petugas memeriksa warga Petamburan, ada lima orang yang positif Covid-19, tapi kelima orang itu tidak hadir di acara pernikahan putri Habib Rizieq.

"Kalaupun ada klaster Petamburan, tetap saja kasus ini adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan, yang bukan kriminalitas kelas berat, yang sampai menimbulkan korban jiwa dan lain sebagainya," kata Refly Harun.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Menantunya Mangkir Lagi, Yusri Yunus: Kata Pengacaranya Ada Acara Lebih Penting

Refly Harun pun menilai bahwa perlakuan petugas kepada Habib Rizieq itu terlalu berlebihan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x