Polisi Tembak Mati 6 Laskar FPI, Wayan Sudirta: Jangan Terprovokasi, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

- 8 Desember 2020, 06:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti terkait penyerangan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 7 Desember 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti terkait penyerangan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 7 Desember 2020. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Enam orang yang diduga anggota Front Pembela Islam (FPI) ditembak mati oleh Polisi karena melakukan penyerangan terhadap pihak kepolisian yang sedang bertugas dalam penyelidikan kasus Habib Rizieq.

Diketahui bahwa jumlah pelaku penyerangan Polisi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari berjumlah 10 orang yang terdiri dari enam orang ditembak mati dan empat lainnya melarikan diri dari kejaran petugas.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dalam menyikapi kasus tersebut.

Wayan Sudirta menyebutkan bahwa Polisi diyakini punya pertimbangan hukum sebelum melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik! Tarif Listrik Tahun Depan Tidak Akan Naik, Kementerian ESDM: Program Subsidi Dilanjutkan 

Sehingga, ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru dalam menyimpulkan kasus tersebut lantaran pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari peristiwa ini, kita diharapkan jangan terburu-buru, agar kita tidak keliru mengambil kesimpulan," kata Wayan Sudirta, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 7 Desember 2020.

Kemudian, menurutnya, konstitusi memang menjamin hak asasi setiap warga negara. Namun di sisi lain, hak asasi setiap orang bukan tanpa batas.

Hak asasi warga negara, lanjutnya, harus tetap sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Baca Juga: 6 Anggota Laskar FPI Ditembak Mati, Politisi PDIP: Secara Tupoksi, Polisi Sudah Bertindak Benar

Wayan Sudirta mengungkapkan bahwa dalam konteks peristiwa itu polisi bertindak untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan. Selain itu, ia juga mengajak publik memberikan kesempatan kepada polisi untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak.

"Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang panjang. Untuk itu, asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam," kata Wayan.

Sejauh ini, menurutnya, polisi cukup beralasan dalam menembak enam orang tersebut karena untuk melindungi diri dari penyerangn tersebut. Wayan mendapat informasi bahwa enam orang yang tewas ditembak itu ingin menyerang Polisi.

"Secara tupoksi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan, polisi sudah bertindak benar dengan upaya penyelidikan untuk melakukan pencegahan pengerahan massa terkait pemeriksaan Rizieq Shihab," katanya.

Baca Juga: Simpan Uang Rp1 Miliar di Kaleng Susu, Nenek Ini Menangis Usai Uangnya Lenyap Dimakan Rayap

Menurutnya, kasus ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Tidak ada salahnya jika pihak berwenang menginvestigasi apakah polisi sudah bertindak sesuai standar operasional prosedur.

Kemudian, kata Wayan Sudirta, andai penembakan tersebut benar-benar untuk membela diri atau dalam kondisi darurat, polisi tidak bisa dihukum.

Wayan juga mengatakan, pelajaran dari peristiwa ini yakni, siapa pun baik itu tokoh masyarakat atau pemimpin organisasi, setiap menjalankan aktivitas harus tetap sesuai koridor hukum.

Jika tidak puas dengan penegakan hukum, lanjutnya, sampaikan pendapat tetap sesuai konstitusi dan jangan terprovokasi, hilangkan sikap arogan serta saling menghujat.

"Hilangkan sikap-sikap arogan, main hakim sendiri, dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang demokratis," kata Wayan, menegaskan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x