Resmi, Jokowi Tetapkan 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional pada Pilkada Serentak

- 28 November 2020, 17:15 WIB
Jokowi tetapkan hari libur nasional 9 Desember pada saat pilkada serentak.
Jokowi tetapkan hari libur nasional 9 Desember pada saat pilkada serentak. /Instagram.com/@jokowi

 

PR BEKASI – Masyarakat Indonesia pada tanggal 9 Desember 2020 nanti akan melaksanakan pemilihan suara untuk kepala daerah. 

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Tiga Kali Berturut-Turut Wali Kotanya Terjerat Kasus Korupsi, KPK Prihatin terhadap Kota Cimahi

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi  diktum Kesatu Keppres tersebut, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Sekretariat Kabinet pada Sabtu, 28 November 2020.

Hal itu dipertimbangkan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Baca Juga: Benarkah Membongkar Kesalahan Seorang Presiden Diharamkan dalam Islam? Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x