Resmi, Jokowi Tetapkan 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional pada Pilkada Serentak

- 28 November 2020, 17:15 WIB
Jokowi tetapkan hari libur nasional 9 Desember pada saat pilkada serentak.
Jokowi tetapkan hari libur nasional 9 Desember pada saat pilkada serentak. /Instagram.com/@jokowi

Adapun, ketika Pilkada serentak dilaksanakan, Pemerintahan mengimbau kepada masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan. 

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Tanggapi Tuduhan Kamp Muslim Uighur, Xinjiang: Kesimpulan Sensasional dan Menyesetkan Publik

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu, 25 November 2020.

Sebelumnya, pada Rabu, 18 November 2020, KPU sudah menyebut akan menjadikan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini akan diperkuat dengan keputusan presiden (Keppres) Joko Widodo.

"Nanti akan diterbitkan keppres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada," ucap Komisioner KPU, Hasyim Ashari saat rapat kerja dengan Komisi II DPR.

Baca Juga: Masih Ada Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah, Kemenkeu Beri Pinjaman Rp650 Miliar untuk Perumnas

Sebagai informasi, Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Ada 270 daerah yang bakal menyelenggarakan pilkada tahun ini.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x