Menaker Ida Fauziyah menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu Ida Fauziyah juga meminta baik buruh, pengusaha, dan stakeholder untuk menggunakan hak suaranya.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Enam Jenazah Anggota FPI Berlumuran Darah dan Penuh Luka Lebam
Seperti yang sudah diketahui, Pilkada di tahun ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19, untuk itu saat akan menggunakan hak suara pemilih maupun petugas tempat pemilihan suara (TPS) wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah menyatakan bahwa kebutuhan logistic untuk hari pemungutan suara sudah disiapkan di seluruh daerah yang akan melakukan Pilkada.
KPU pun memastikan pengelolaan mulai dari produksi hingga distribusi kebutuhan logistik sesuai prokes.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Enam Jenazah Anggota FPI Berlumuran Darah dan Penuh Luka Lebam
Bahkan KPU sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), TNI/POLRI, dan Satgas Covid-19 untuk menjamin kebutuhan logistik tersebut. Selain itu, ada aturan yang harus dipatuhi selama berada di TPS.
Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat pencoblosan di TPS pada Pilkada 2020.
1. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.