Cegah Klaster Baru di Pilkada Serentak 2020, Satgas Covid-19 Sampaikan 4 Hal ini

- 4 Desember 2020, 16:08 WIB
Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 9 Desember 2020.
Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 9 Desember 2020. /LIPI/

PR BEKASI - Pemilihan Ketua Daerah (Pilkada) serentak rencannya akan digelar pada 9 Desember 2020. Segala jenis persiapan telah dilakukan oleh semua pihak terkait.

Namun, ada kekhawatiran dari sejumlah pihak, mengingat Pilkada tahun ini digelar di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, sejumlah wilayah di Indonesia sudah dikabarkan terjadi penambahan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berharap bahwa Pilkada serentak tidak menjadi ajang penularan baru atau bahkan melahirkan klaster baru Covid-19.

Baca Juga: PBB Longgarkan Penyebaran dan Penggunaan Ganja, Singapura Kecewa Sebut Tidak Ada Alasan Kuat

Kemudian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun menyampaikan empat pesan penting untuk pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi.

"Dalam keadaan pandemi, tentunya pemilihan kepala daerah atau pemilu tidak bisa dilakukan secara normal," katanya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI pada Jumat, 4 Desember 2020.

Pernyataan tersebut Wiku sampaikan pada saat memberi keterangan pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia pada Kamis, 3 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Tinjau Kampung Tangguh di Bekasi Timur, Kapolres dan Wawalkot Bekasi Sampaikan Pesan Penting

Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan empat pesan penting. Pertama, masyarakat sebagai pemilih harus menyadari pentingnya peran kepala daerah untuk membawa masing-masing daerah bangkit dari Covid-19.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x