PR BEKASI - Pemerintah Singapura kecewa dengan keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengeluarkan ganja dari daftar narkotika berbahaya yang sebelumnya dikontrol ketat penyebaran dan penggunaannya.
Menurut mereka, keputusan pelonggaran tersebut tidak diikuti dengan alasan yang kuat.
"Kami kecewa dengan hasil keputusan ini. Tidak ada bukti kuat yang mendukung rekomendasi tersebut," kata Kementerian Dalam Negeri Singapura, dalam keterangan persnya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari dari Channel News Asia, pada Jumat, 4 Desember 2020.
Baca Juga: Tinjau Kampung Tangguh di Bekasi Timur, Kapolres dan Wawalkot Bekasi Sampaikan Pesan Penting
Sebelumnya, dalam rapat tahunan Dewan Narkotika PBB (CND), negara-negara anggota memutuskan bahwa ganja akan dikeluarkan dari Konvensi 1961 atau disebut juga sebagai Schedule IV.
Diketahui bahwa konvensi tersebut mengatur mengenai obat-obatan narkotika jenis apa saja yang diatur ketat peredarannya.
Kemudian, keputusan tersebut diambil melalui mekanisme voting. Dari hasil voting, perolehan suaranya sebanyak 27 untuk pro-ganja, 25 anti-ganja, dan 1 abstain.
Baca Juga: Revolusi Akhlak Ternyata Pakai Analisis Pancasila, Gatot Nurmantyo: Habib Rizieq Seorang Nasionalis
Sementara, pelonggaran tersebut bukan merupakan hal yang dadakan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada tahun lalu, sudah menyinggung soal perlu diubahnya aturan distribusi ganja.