PBB Longgarkan Penyebaran dan Penggunaan Ganja, Singapura Kecewa Sebut Tidak Ada Alasan Kuat

- 4 Desember 2020, 15:54 WIB
Ilustrasi daun ganja.
Ilustrasi daun ganja. /PIXABAY/

PR BEKASI - Pemerintah Singapura kecewa dengan keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengeluarkan ganja dari daftar narkotika berbahaya yang sebelumnya dikontrol ketat penyebaran dan penggunaannya.

Menurut mereka, keputusan pelonggaran tersebut tidak diikuti dengan alasan yang kuat.

"Kami kecewa dengan hasil keputusan ini. Tidak ada bukti kuat yang mendukung rekomendasi tersebut," kata Kementerian Dalam Negeri Singapura, dalam keterangan persnya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari dari Channel News Asia, pada Jumat, 4 Desember 2020.

Baca Juga: Tinjau Kampung Tangguh di Bekasi Timur, Kapolres dan Wawalkot Bekasi Sampaikan Pesan Penting

Sebelumnya, dalam rapat tahunan Dewan Narkotika PBB (CND), negara-negara anggota memutuskan bahwa ganja akan dikeluarkan dari Konvensi 1961 atau disebut juga sebagai Schedule IV.

Diketahui bahwa konvensi tersebut mengatur mengenai obat-obatan narkotika jenis apa saja yang diatur ketat peredarannya.

Kemudian, keputusan tersebut diambil melalui mekanisme voting. Dari hasil voting, perolehan suaranya sebanyak 27 untuk pro-ganja, 25 anti-ganja, dan 1 abstain.

Baca Juga: Revolusi Akhlak Ternyata Pakai Analisis Pancasila, Gatot Nurmantyo: Habib Rizieq Seorang Nasionalis

Sementara, pelonggaran tersebut bukan merupakan hal yang dadakan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada tahun lalu, sudah menyinggung soal perlu diubahnya aturan distribusi ganja.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x