Sebab, menurutnya, di beberapa negara, ganja sudah dipakai untuk keperluan medis dan jangan sampai PBB menghalangi hal itu.
Selanjutnya, WHO menyampaikan agar ganja tetap bisa dipakai untuk medis, yang perlu diatur adalah batas maksimal kepemilikan dan penggunaan ganja.
Baca Juga: Masih Tersisa Rp1,91 Triliun, Kemenkeu Izinkan Lapindo Lunasi Utang Pakai Aset
Selain ganja, narkotika-narkotika yang berada di dalam Schedule IV meliputi heroin, fentanil analog, candu, dan masih banyak lagi.
"Rekomendasi pelonggaran itu bisa mengirimkan sinyal buruk bahwa CND telah tunduk pada ganja dan mendorong mispersepsi, terutama pada pemuda, bahwa ganja tidaklah berbahaya. Padahal, bukti berkata sebaliknya," kata Kementerian Dalam Negeri Singapura.
Selain itu, Pemerintah Singapura juga menegaskan bahwa rekomendasi yang keluar dari CND tidak akan mempengaruhi kebijakan mereka soal narkotika.
Baca Juga: Arab Saudi Minta Dukungan Indonesia dalam Pencalonan Tuan Rumah Asian Games 2030
Menurut mereka, konvensi pengendalian narkotika memperbolehkan masing-masing negara untuk menentukan sendiri kebijakan pengendaliannya.
Duta Besar Singapura untuk PBB, Umej Bhatia, mengatakan bahwa keluhan dari Singapura sudah disampaikan ke CND.
"Keputusan itu malah memberi peluangan penyalahgunaan ganja, terutama di kalangan pemuda, dan menjadi problem sosial." katanya.