PR BEKASI – Tidak terasa, 6 hari ke depan, sejumlah wilayah di Indonesia akan menggelar ajang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah yang baru yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Meski digelar di tengah pandemi covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan semua penduduk di daerah terkait yang menyelenggarakan Pilkada akan mendapatkan haknya.
Termasuk yang dikhawatirkan adalah semua pasien Covid-19 baik yang dirawat inap, isolasi mandiri, dan positif Covid-19 tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak tahun 2020.
Pihak KPU memastikan bahwa petugas dan saksi akan datang kepada pemilih di tempat mereka diisolasi atau dirawat dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Halo #TemanPemilih, setiap suara sangat berarti. Prinsip ini juga yang melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap tetap dapat gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti. Petugas dan Saksi datang menggunakan APD,” tulis KPU di akun Twitter resminya @KPU_ID yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kamis 3 Desember 2020.
Pasien Covid-19 yang sedang menjalani rawat inap atau isolasi mandiri akan ditangani oleh petugas dan saksi.
Hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang berdekatan dengan rumah sakit.
Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag Segera Salurkan Bantuan Paket Data Internet 50GB untuk Mahasiswa PTKI
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: indonesia.go.id