Tinggal 6 Hari Lagi, KPU Pastikan Pasien Covid-19 Tetap Dapat Memilih di Pilkada 2020

- 3 Desember 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /KPU/kpu.maluku.go.id

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk antarsesama pemilih.

5. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan langsung oleh petugas.

6. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

7. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

Baca Juga: Minta Maaf Atas Kerumunan Massa, HRS: Itu di Luar Keinginan, Tanpa Kesengajaan, Murni Antusias Umat

Disclaimer: Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan KPU dalam mengatasi Covid-19, silakan untuk mengakses situs resmi https://jdih.kpu.go.id untuk informasi terbaru.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x